



Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat Covid-19 telah dimulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 kemarin. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang belakangan terus meningkat. Pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Covid-19 juga diikuti dengan penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak selama PPKM Darurat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah Kementrian Sosial Republik Indonesia sebagai wujud perhatian bagi masyarakat yang terdampak covid-19, telah mengalokasikan bantuan sosial berupa beras sejumlah 30.000 Kg (tiga puluh ribu kilogram) untuk 6.000 (enam ribu) keluarga yang terdampak selama PPKM Darurat Covid-19 di Kota Semarang. Setiap keluarga akan mendapatkan masing-masing @ 5 kg (lima kilogram).

Dengan adanya bantuan tersebut Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial diminta untuk membantu memberikan Data Penerima dan menyalurkan bantuan berupa beras kepada Keluarga Penerima manfaat yang sudah ditetapkan. Permohonan bantuan ini tertuang dalam Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1234/3/BS.01.04/7/2021 tentang Permohonan Bantuan Data dan Distribusi Bantuan Beras bagi warga terdampak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.



