HEROE SOEKENDAR, S.Sos
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
  • Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
  • Subbagian Keuangan dan Aset, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Sosial;
  • Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  • Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;