Persyaratan Permohonan Informasi
- KTP bagi Perorangan
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
- Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan
Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada termohon (Dinas Sosial Kota Semarang)
- Petugas mengecek kelengkapan data
- Proses Permintaan Informasi Jika berkas permohonan informasi tidak lengkap, maka termohon meminta kelengkapan data kepada pemohon, jika berkas permohonan informasi lengkap, maka termohon akan memproses permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima (apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi)
- Keputusan Permohonan Informasi Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
Prosedur
Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung (offline) maupun online.
Offline : Datang Langsung Ke Kantor Dinas Sosial Kota Semarang (Jl.Pemuda No.148)
Online : Klik Disini untuk mengajukan permohonan informasi secara online
Waktu Penyelesaian
10 Hari
Tanggapan permohonan informasi akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Biaya/ Tarif
Layanan informasi publik adalah gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.



