Informasi Setiap SaatInformasi Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Informasi Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Persyaratan Permohonan Informasi

  • KTP bagi Perorangan
  • Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  • Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan

Mekanisme Permohonan Informasi

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada termohon (Dinas Sosial Kota Semarang)
  • Petugas mengecek kelengkapan data
  • Proses Permintaan Informasi Jika berkas permohonan informasi tidak lengkap, maka termohon meminta kelengkapan data kepada pemohon, jika berkas permohonan informasi lengkap, maka termohon akan memproses permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima (apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi)
  • Keputusan Permohonan Informasi Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Prosedur

Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung (offline) maupun online.

Offline : Datang Langsung Ke Kantor Dinas Sosial Kota Semarang (Jl.Pemuda No.148)

Online : Klik Disini untuk mengajukan permohonan informasi secara online

Waktu Penyelesaian

10 Hari

Tanggapan permohonan informasi akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Biaya/ Tarif

Layanan informasi publik adalah gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Informasi Terbaru

PROSEDUR UNTUK COTA( CALON ORANG TUA ASUH ) YANG AKAN MENGADOPSI ANAK

Bagi Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang ingin mengadopsi anak, bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan  serta prosedur pengadopsi anak Untuk lebih Jelasnya...

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA IR. HJ HEVEARITA G RAHAYU, M.SOS (MBAK ITA) SEBAGAI WALIKOTA SEMARANG

Keluarga besar Dinas Sosial Kota Semarang mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Ibu Ir. Hj Hevearita G Rahayu, M.sos (Mbak Ita) sebagai Walikota Semarang...
- Informasi tentang Covid-19 -Newspaper WordPress Theme

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme