SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS MENINGGAL TERINFEKSI COVID-19 KOTA SEMARANG
Dinas Sosial Kota Semarang menyampaikan informasi dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi, bahwa pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena terinfeksi virus Covid-19.
Santunan yang diberikan berupa uang senilai Rp.15.000.000. Dengan persyaratan sebagai berikut:
– KTP
– KK (Kartu Keluarga)
– Surat keterangan waris yang telah di buat dari kelurahan
– Surat keterangan dari dokter
Atau hubungi @dinsoskotasmg
Untuk info selengkapnya dapat di saksikan melalui channel Youtube Pemkot Semarang
#semarangpemkot
#pemerintahkotasemarang
#semarang2020
#bergerakbersamta
#semarangsemakinhebat
#bantuancovid
#bantuanpandemi
#covid19
#infokotasemarang



