Persyaratan
- KTP
- Legalitas dari Kemenkumham ( LBH atau LSM )
Mekanisme
- Pemohon mengajukan Keberatan Informasi
- Petugas Mengecek Kelengkapan Data Pemohon
- Petugas Memproses Permohonan Keberatan
- Petugas menanggapi Keberatan Informasi
Prosedur
Offline : Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Semarang (Jl. Pemuda Nomor 148)
Online : Klik Disini untuk mengajukan keberatan informasi
Waktu Penyelesaian
Permohonan Keberatan Informasi diproses paling lama selama 30 hari kerja
Biaya/ Tarif
Gratis : Tidak ada biaya untuk permohonan keberatan informasi publik