Kegiatan pelaksanaan pemberian bantuan/logistic bencana alam di Kota Semarang di dasari oleh Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana. Bantuan ini ditargetkan kepada masyarakat yang tertimpa bencana alam (Banjir, Longsor, Angin Puting beliung, dst).
Maksud dari pemberian Bantuan Sosial tidak dapat direncanakan akibat bencana adalah salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Semarang kepada Korban Bencana. Tujuan dari pemberian Bantuan Sosial tidak dapat direncanakan akibat bencana adalah untuk meringankan beban Korban Bencana, Pemerintah Kota Semarang memberikan Bantuan Sosial kepada Korban Bencana.
Tahun 2021 Jumlah Korban dan Pemberian Bantuan
JUMLAH KORBAN | JENIS BANTUAN | |||||||
KK | JIWA | Perlengkapan Dapur (Box) | Handuk (Pcs) | Matras (Pcs) | Selimut (Pcs) | Tikar (Pcs) | Nasi (Porsi) | |
JUMLAH | 16 | 1875 | 10 | 26 | 61 | 38 | 13 | 2180 |